Lebak, PublikBanten id Cilograng - Setelah turun amar putusan dari pengadilan Negeri Cibadak kla 1B , Sukabumi Yang di jatuhkan kepada YN oknum Kades Cikamunding dan ER selingkuhan nya ., dalam sidang putusan Rabu tanggal 31 Januari 2024 , kini berdua di tahan di LP. Warung Kiara Sukabumi ( Lebak , 03-02-2024).
Dari hasil di informasi dari Yang insan Media ( red-) , Himpun bahwa oknum kades Cikamunding kecamatan Cilograng kabupaten Lebak Provinsi Banten YN dan ER sebagai pasangan Selingkuhan nya di Ganjar Hukuman 2 Bulan penjara .
Menurut jaksa penuntut Umum Aji SH.
Mengatakan " kepada Pihak pelapor ,
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Bahwa yang bersangkutan YN dan ER pasangan Selingkuhannya telah resmi ditahan di LP. Warung Kiara terhitung hari ini tanggal 2 pebruari 2024.,
yang di sampai kan kepada Pihak pelapor , silahkan Di Cek ke LP warung Kiara untuk membuktikan kebenaran nya ."
Sementara menurut Hendi Camat Cilograng Hendi Suhendi S.IP.. saat dikonfirmasi via whatsapp
Mengatakan " bahwa bahwa menanggapi hal ini tentunya saya sebagai camat blm bisa bertindak apa apa karena saya juga blm mendapat amar putusan dari pengadilan atau tembusan, adapun nanti setelah menerima amar putusan tentunya saya akan mengambil langkah langkah apa yang harus di laksanakan tentunya sesuai dengan prosedur yang ada.
Camat Cilograng , pak Hendi Suhendi Sip insan Media (red-)
menambahkan kalau hanya Vonis 2 bulan itu paling ada Plh Saja.
Selanjutnya saya akan melaporkan kepada PJ Bupati Lebak , dalam hal ini melalui DPMD.
Lanjut , insan media (red-) mempertanyakan adanya PAW jabatan kades tersebut , dalam hal ini bukan kewenangan saya , itu tergantung masyarakat yang mengusulkan melalui BPD kepada DPMD dan bupati.
Kepala Dinas DPMD kabupaten Lebak Octavianto Ariep Ahmad saat di konfirmasi via whatsapp ,
Mengungkap kan " saya masih berkordinasi dengan Camat Cilograng karena menurut informasi yang bersangkutan ada upaya hukum Banding.,
jadi saya dalam hal ini blm bisa komentar banyak."
( WaGun * red/tim media)